Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Dalam usaha penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Desa kami selalu berpedoman kepada Undang – Undang Nomor : 6 Tahun 2014 tentang desa disamping itu melihat juga situasi dan kondisi yang ada.
Mengadakan pembinaan kepada masyarakat dalam usaha meningkatkan swadaya dan partisipasi serta gotong royong masyarakat dalam penyelenggaraan Pembangunan disegala bidang serta memanfaatkan dan memelihara hasil – hasil dari pembangunan yang telah ada.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi :
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan Menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa;
Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa merupakan perwakilan dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa adalah selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah / janji. Anggota BPD dapat dipilih paling banyak selama 3 (tiga) periode.
Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 11 orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa. Adapun keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Saba terdiri dari 7 (Tujuh) orang, antara lain :
- Ketua : I Made Mudiardana, SH, SE, MM
- Wakil Ketua : I Gusti Ngurah Suela Putra
- Sekretaris : I Gusti Ayu Mariani, SE
- Anggota : I Wayan Murja
- Anggota : I Made Winastra
- Anggota : I Made Widana
- Anggota : I Made Sudarsana
