Mediasi Pemasangan Patok di Jalan Subak Uma Kanginan Gianyar, Warga dan Pengembang Cari Solusi Bersama

Gianyar, Bali – Pemerintah Desa Saba bersama aparat keamanan menggelar mediasi atau problem solving dengan pendekatan restorative justice terkait pemasangan patok kayu di jalan subak yang berada di wilayah Subak Uma Kanginan, Banjar Sema Bonbiyu, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Minggu (8/3/2026).

Kegiatan mediasi berlangsung di Balai Paruman Adhiyaksa Kantor Desa Saba mulai pukul 10.30 WITA hingga 12.30 WITA. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Perbekel Desa Saba, I Ketut Redhana, S.P., bersama Bhabinkamtibmas Desa Saba Aipda I Nyoman Mara Arta dan Babinsa Desa Saba Pelda I Wayan Yasa.

Mediasi dilakukan untuk membahas pemasangan patok kayu serta tali ravia sepanjang kurang lebih 184 meter dengan lebar sekitar 50 sentimeter di atas jalan subak atau tanah kapling yang dilakukan oleh I Made Jaman bersama pihak terkait.

Hadirkan Berbagai Pihak

Mediasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, antara lain:

  • Perbekel Desa Saba I Ketut Redhana, S.P.

  • Sekretaris Desa Saba Gusti Ngurah Anom

  • Kelian Banjar Sema Bonbiyu I Nyoman Sukayana

  • Pekaseh Gede Bonbiyu I Made Urip Yasa

  • Pekaseh Subak Uma Kanginan I Made Lenggur

  • I Made Jaman beserta keluarga

  • Pengembang I Wayan Mudita

  • Bhabinkamtibmas Desa Saba Aipda I Nyoman Mara Arta

  • Babinsa Desa Saba Pelda I Wayan Yasa

  • Perwakilan warga Perumahan Uma Kanginan Gusti Ngurah Juni Asmara bersama empat warga

  • Perwakilan Subak Gunung Sari Kawan Bonbiyu sebanyak tiga orang

Upaya Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Perbekel Desa Saba I Ketut Redhana dalam sambutannya menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan mempertemukan semua pihak agar permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

Ia berharap melalui mediasi ini dapat dicapai kesepakatan bersama sehingga akses jalan subak dapat kembali digunakan seperti sebelumnya.

“Kegiatan hari ini merupakan mediasi terkait pemasangan patok kayu di jalan subak atau tanah kapling di wilayah Subak Uma Kanginan. Harapannya semua pihak bisa berkoordinasi dan menemukan solusi terbaik agar akses jalan tetap bisa dimanfaatkan bersama,” ujarnya.

Awal Mula Permasalahan

Pekaseh Gede Subak Bonbiyu, I Made Urip Yasa, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula pada Sabtu, 28 Februari 2026. Saat itu warga subak melaporkan adanya pemasangan patok di jalan subak.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Perbekel Desa Saba dan pihak kepolisian di Polsek Blahbatuh. Dari laporan tersebut akhirnya dilakukan mediasi untuk mencari jalan keluar.

Menurutnya, keberadaan jalan subak selama ini sudah dimanfaatkan oleh warga subak maupun warga perumahan di sekitar area kaplingan.

Ia menegaskan bahwa sesuai aturan subak, akses jalan minimal selebar satu meter harus tetap ada.

“Jika akses jalan ditutup total tentu pihak subak akan keberatan, karena jalan tersebut juga digunakan untuk kegiatan pertanian,” jelasnya.

Penjelasan dari Pihak Pengembang

Sementara itu, pengembang I Wayan Mudita menyampaikan bahwa saat melakukan pengembangan kawasan sebelumnya, lebar jalan berkisar antara 187 hingga 244 sentimeter.

Dalam proses tersebut, pihak pengembang juga telah melakukan komunikasi dan kompensasi dengan pemilik tanah di sekitar jalan subak.

Ia menambahkan bahwa selama proses pembebasan lahan jalan sebelumnya tidak ada permasalahan sehingga tanah kapling di Subak Uma Kanginan dapat menggunakan akses tersebut.

Namun setelah muncul pemasangan patok, pihaknya berharap ada pembahasan bersama agar dapat ditemukan kesepakatan yang baik.

Alasan Pemasangan Patok

Di sisi lain, I Made Jaman menjelaskan bahwa pemasangan patok kayu dilakukan berdasarkan hasil pengukuran saat pelaksanaan eksekusi sesuai surat dari Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Negeri Gianyar.

Surat tersebut bernomor: 670/PAN.PN.W24-U7/HK2.4/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN), luas tanah yang tercantum dalam sertifikat adalah 20 are. Namun setelah dilakukan pengukuran ulang terdapat selisih sekitar 92 meter persegi dari total luas tanah yang tercatat.

Hal inilah yang kemudian menjadi dasar dilakukannya pemasangan patok pada lokasi tersebut.

Harapan Mediasi

Melalui mediasi ini, pemerintah desa bersama aparat keamanan berharap semua pihak dapat mencapai kesepakatan bersama. Dengan demikian, akses jalan subak yang digunakan warga dan petani tetap dapat dimanfaatkan tanpa menimbulkan konflik di kemudian hari.

Penyelesaian melalui pendekatan musyawarah dan restorative justice diharapkan menjadi solusi terbaik agar hubungan antar warga tetap harmonis serta aktivitas pertanian di wilayah Subak Uma Kanginan dapat berjalan lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *